Sertifikasi Ketenagalistrikan LSK PT.SKPI
SASARAN PROGRAM

Didasari oleh Undang Undang no 30 tahun 2009 pasal 44

  • Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
  • Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
  1. andal dan aman bagi instalasi;
  2. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan
  3. ramah lingkungan.
  • Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
  2. pengamanan instalasi tenaga listrik; dan
  3. pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
  • Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
  • Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia.
  • Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
  • Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu