SASARAN PROGRAM
Didasari oleh Undang Undang no 30 tahun 2009 pasal 44
- Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
- Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi:
- andal dan aman bagi instalasi;
- aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan
- ramah lingkungan.
- Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemenuhan standarisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- pengamanan instalasi tenaga listrik; dan
- pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
- Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
- Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia.
- Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
- Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.