Sertifikasi Ketenagalistrikan LSK PT.SKPI
  • Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
    secara Luring/OfflineSehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) di Indonesia yang mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional serta dalam rangka menjaga kualitas
    pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi tenaga teknik di subsektor ketenagalistrikan,
    bersama ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga teknik
    ketenagalistrikan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi untuk dilaksanakan secara
    luring/offline.
    Pelaksanaan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan secara
    luring/offline tetap menggunakan metodologi uji sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal
    Ketenagalistrikan Nomor 217 K/24.DJL.4/2018 tentang Metodologi Sertifikasi Kompetensi
    Ketenagalistrikan. Uji sertifikasi offline direncanakan akan di adakan kembali tgl 20 Mei 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu