Sertifikasi Ketenagalistrikan LSK PT.SKPI

KEBIJAKAN DAN REGULASI KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN

Oleh:

PT. SERTIFIKASI KOMPETENSI PROFESIONALIS INDONESIA
DASAR HUKUM
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
UNDANG-UNDANG
• UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
• UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PERATURAN PEMERINTAH
• PP No. PP No. 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
• PP No. 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik. PERATURAN MENTERI ESDM
• Permen ESDM No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Permen ESDM No. 35 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Perizinan Ketenagalistrikan.
• Permen ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan
Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.
• Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
• Permen ESDM No. 39 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Bidang Ketenagalistrikan
• Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara {Persero)
• Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan
Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan lzin Operasi
• Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018
Tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan
Listrik Negara {Persero)
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL KETENAGALISTRIKAN

• Perdirjen No. 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di
Bidang Ketenagalistrikan

PENERAPAN REGULASI KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN

• k2 : Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan
• SNI : Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia
• SKTTK: Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan
• SBU : Setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha sesuai (klasifikasi dan kualifikasi)
• lh : Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup

INSTALASI TENAGA LISTRIK

Instalasi tenaga listrik tenaga listrik terdiri atas:

1. Instalasi penyediaan tenaga listrik, meliputi:
a. Instalasi pembangkit tenaga listrik;
b. Instalasi transmisi tenaga listrik; dan
c. Instalasi distribusi tenaga listrik.

2. Instalasi pemanfaatan tenaga listrik, meliputi:
a. Instalasi pemanfaatan tegangan tinggi;
b. Instalasi pemanfaatan tegangan menengah; dan
c. Instalasi pemanfaatan tegangan rendah.

SERTIFIKAT PRODUK
1. Peralatan Ketenagalistrikan harus memenuhi standar yang berlaku, antara lain Standar Nasional Indonesia (SNI) dan
IEC, yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Produk.
2. Sertifikat Produk diterbitkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun oleh LSPro Akreditasi setelah lulus pengujian.
3. Sesuai Permen 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indoensia di Bidang Ketenagalistrikan,
terdapat 9 SNI Wajib Bidang Ketenagalistrikan.
4. Manfaat Sertifikat Produk:
a. Peralatan yang telah mendapatkan label SNI dipastikan telah memenuhi persyaratan keteknikan yang berlaku.
b. Selain itu, dengan mendapatkan label SNI, daya saing peralatan tersebut terhadap peralatan sejenis akan meningkat.
5. Pelaksana Sertifikasi Produk adalah Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang mendapatkan Akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
6. LSPro dalam melaksanakan sertifikasi produk pemanfaatan dan peralatan listrik terhadap SNI wajib, harus mendapatkan penugasan dari Direktur Jenderal
Ketenagalistrikan.
SERTIFIKAT BADAN USAHA (SBU)
1. Setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki SBU sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki.
2. Manfaat kepemilikan SBU:
a. Dapat diketahui kemampuan teknis dan finansial badan usaha tersebut untuk melakukan pekerjaan ketenagalistrikan Halaman Depan
b. Dapat dipastikan bahwa badan usaha tersebut memiliki tenaga teknik ketenagalistrikan yang kompeten.
c. Meningkatkan daya saing dalam pelaksanaan pekerjaan pada sektor ketenagalistrikan sesuai bidangnya.
SERTIFIKAT KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN (SKTTK)
• Setiap tenaga teknik yang bekerja pada sektor ketenagalistrikan wajib memiliki SKTTK yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Terakreditasi
• SKTTK merupakan bukti pengakuan formal seseorang atas level dan bidang kompetensi yang dimiliki
Manfaat kepemilikan SKTTK:
• Merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi yang dimiliki.
• Menunjang pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan standar yang berlaku.
• Meningkatkan daya saing
SERTIFIKAT LAIK OPERASI
Berdasarkan UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan
• Pasal 44 ayat (4)
Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi

• Pasal 54 ayat (1)
Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 58/PPU-XII/2015 tanggal 22 September 2015
a. “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa
sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4)
dipidana dengan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah” . (Frasa pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun
dihilangkan).
b. Jika PLN tetap mengalirkan listrik untuk instalasi rumah tangga dan
terjadi kebakaran akibat ketiadaan SLO maka PLN – lah yang
bertanggungjawab atas dampak kerugian yang timbul.

Sertifikat Laik Operasi (SLO) merupakan bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang
ditentukan dan dinyatakan laik operasi SLO tidak berlaku apabila terdapat: perubahan kapasitas, perubahan instalasi, direkondisi, atau direlokasi.
SLO yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang setelah melalui sertifikasi ulang

MASA BERLAKU SLO
Instalasi pembangkit tenaga listrik – 5 TAHUN
Instalasi transmisi dan distribusi tenaga listrik – 10 TAHUN
Instalasi pemanfaatan tenaga listrik TT dan TM – 10 TAHUN
Instalasi pemanfaatan tenaga listrik TR – 15 TAHUN

Proses Penerbitan SLO

Service Level Agrement (SLA) penerbitan SLO sesuai Permen ESDM

Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan
Sertifikasi Ketenagalistrikan

 

PELAKSANA SERTIFIKASI INSTALASI TENAGA LISTRIK

 

*Informasi Daftar Lembaga Inspeksi Teknik selengkapnya dapat dilihat di slodjk.esdm.go.id pada Menu Lembaga Inspeksi

 

MATA UJI SLO Pembangkit
Pembangkit

 

  • Pemeriksaan Dokumen
  • Pemeriksaan Kesesuaian
  • Desain Pemeriksaan
  • Visual Evaluasi Hasil
  • Uji Peralatan dan Sistem
  • Pengujian Unit
  • Pemeriksaan Dampak Lingkungan
  • Pemeriksaan Pengelolaan Sistem Proteksi Korosif

 

Transmisi

 

  • Pemeriksaan Dokumen
  • Pemeriksaan Kesesuaian Desain
  • Pemeriksaan Visual
  • Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
  • Pengujian Unit
  • Pemeriksaan Dampak Lingkungan

 

Distribusi

 

  • Pemeriksaan Dokumen
  • Pemeriksaan Kesesuaian Desain
  • Pemeriksaan Visual
  • Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
  • Pengujian Sistem

 

Pemanfaatan TT & TM

 

  • Pemeriksaan Dokumen
  • Pemeriksaan Kesesuaian Desain
  • Pemeriksaan Visual
  • Evaluasi Hasil Uji Peralatan dan Sistem
  • Pengujian Sistem

 

Pemanfaatan TR

 

  • Pemeriksaan Dokumen
  • Pemeriksaan dan Pengujian (Pemeriksaan visual dan Pengujian)

 

Registrasi SLO

KEWENANGAN PEMBERIAN NOMOR REGISTER SLO

Direktur Jendral

 

  • instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang IUPTL yang diterbitkan oleh Menteri;

 

  • instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga

listrik milik pemegang IUPTL yang terbitkan oleh Menteri;

 

  • instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang IO yang diterbitkan oleh Menteri; dan

 

  • instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah

Gubernur

 

  • instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang IUPTL yang diterbitkan oleh gubernur;

 

  • instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga

listrik milik pemegang IUPTL yang iterbitkan oleh gubernur; dan

 

  • instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang IO yang diterbitkan oleh gubernur.

 

Mekanisme Pengajuan Registrasi SLO

DIREKTUR JENDERAL
Pengajuan oleh LIT Akreditasi, LIT TR Akreditasi dan pemegang UPTL secara daring (sistem online)

GUBERNUR

 

  • Tata cara untuk mendapatkan nomor register oleh gubernur diatur lebih lanjut oleh gubernur.

 

  • Gubernur wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan registrasi Sertifikat Laik Operasi kepada Menteri melalui Direktur

Jenderal setiap tahun.

PERSYARATAN

 

  • IUPTL, IO, atau perjanjian jual beli tenaga listrik antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik;

 

  • laporan hasil pemeriksaan dan pengujian termasuk foto

pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian;

 

  • titik koordinat lokasi instalasi tenaga listrik yang berbasis global positioning system (GPS); dan

 

  • rancangan Sertifikat Laik Operasi yang akan diregistrasi.

 

PENINGKATAN KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN

 

  • Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK Pada tahun 2018 terdapat penambah penerbitan SKTTK sebanyak 66.718 sertifikat

 

  • Sertifikat Badan Usaha (SBU) Pada tahun 2018 terdapat penambahan penerbitan SBU sebanyak 2.377 sertifikat
  • Sertifikat Laik Operasi (SLO) – Penyediaan dan TT&TM Pada tahun 2018 terdapat penambahan penerbitan SLO sebanyak 6.367 sertifikat
  • Sertifikat Laik Operasi (SLO) – Tegangan Rendah Pada tahun 2018 terdapat penambahan penerbitan SLO-TR sebanyak 3.542.118 sertifikat
  • Standar Nasional Indonesia Pada tahun 2018 telah disahkan Rancangan Standardisasi Nasional Indonesia (RSNI3) Ketenagalistrikan sebanyak 32 RSNI3

 

  • Inspeksi Ketenagalistrikan Pada tahun 2018 telah dilakukan inspeksi ketenagalistrikan di 153 lokasi

 

  • Perlindungan Lingkungan Ketenagalistrikan Jumlah pembangkit yang memenuhi ketentuan lingkungan hidup pada tahun 2018 ada 35 unit.

 

DUALISME PERIZINAN KETENAGALISTRIKAN

Berdasarkan Surat Dirjen Ketenagalistrikan kepada Gubenur Jawa Timur Nomor 362/20/DJL.1/2016 tanggal 4 Februari 2016 tentang Dualisme Perizinan Ketenagalistrikan (sesuai hasil rapat yang dihadiri oleh wakil dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur),
bahwa:

 

SEBELUM

Genset harus memiliki:

 

  • Izin Operasi/Surat Lapor dan SLO
    (dari Dinas ESDM Provinsi) – Sesuai UU 30/20019 tentang
    Ketenagalistrikan
  • Pengesahan Pesawat Tenaga / genset
    (dari Dinas Ketenagakerjaan) – Sesuai Permen Ketenagakerjaan No.
    12/2015 tentang Keselamatan dan
    Kesehatan Kerja Listrik di Tempat
    Kerja

 

SESUDAH

Genset cukup memiliki Izin Operasi/Surat Lapor dan SLO (dari Dinas ESDM Provinsi) -> Sesuai UU 30/20019 tentang
Ketenagalistrikan Pengesahan Pesawat Tenaga / genset dari Dinas Ketenagakerjaan) -> Sesuai Permen Ketenagakerjaan No. 12/2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja dihapus yang tercantum pada Pasal 10 Permen Ketenagakerjaan No. 33/2015 tentang Perubahan atas Permen Ketenagakerjaan No. 12/2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja.

 

  • Dinas yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2015

 

  • Perizinan instalasi tenaga listrik mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

 

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI

PENGGOLONGAN KAPASITAS PEMBANGKIT UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI
Permen ESDM No.12/2019)
Kapasitas total > 500 kVA -> IZIN OPERASI (melalui OSS)
Kapasitas total ≤ 500 kVA -> LAPORAN

PEMBAGIAN KEWENANGAN PERIZINAN (UU No.23/2014)
Instalasi yang mencakup lintas provinsi -> MENTERI
Cakupan instalasi dalam satu provinsi -> GUBERNUR

BIAYA
TIDAK DIPUNGUT BIAYA

 

SLO PEMBANGKIT UNTUK KEPENTINGAN SENDIRI

(Pasal 4 Permen ESDM No.12/2019)
Kapasitas total dalam satu satu instalasi > 500 kVA, wajib memiliki SLO

Kapasitas total dalam satu satu instalasi ≤ 500 kVA, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib memiliki SLO dipenuhi dengan kepemilikan hasil uji pabrikan, sertifikat produk, atau dokumen standar keselamatan produk yang setara PLTD sebagai Emergency Diesel Generator (EDG) merupakan satu kesatuan dari instalasi pembangkit yang memiliki IUPTL,
tidak memerlukan IO dan pemeriksaan dan pengujian termasuk mata uji SLO sistem catu daya AC dan DC pada lampiran Permen ESDM tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.

 

  • Sesuai SE Dirtek Nomor 2977/24/DLT.2/2017 Tanggal 27 Oktober 2017 Hal Harmonisasi Perizinan di Bidang Ketenagalistrikan

 

Sumber informasi : www.esdm.go.id

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fill out this field
Fill out this field
Mohon masukan alamat email yang sah.
You need to agree with the terms to proceed

Menu