Sub.Bidang : Konsultansi, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian, Pemeliharaan
Setiap Tenaga Teknik diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan (LSK) .
PT. Sertifikasi Kompetensi Profesionalis Indonesia (SKPI) adalah salah satu LSK yang sudah mendapatkan
SERTIFIKAT AKREDITASI
Nomor : Stf/TL.07/DJL.4/2022
LAMPIRAN SERTIFIKAT AKREDITASI LEMBAGA SERTIFIKASI KOMPETENSI TENAGA TEKNIK
Tanggal akreditasi : 10 Januari 2022 berlaku sampai dengan 10 Januari 2027 dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi tenaga teknik pada usaha ketenagalistrikan.