PT. SERTIFIKASI KOMPETENSI PROFESIONALIS INDONESIA Surat Penunjukan dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan No.158K/20/DJL.4/2019 Tanggal 11 Maret 2019 SASARAN PROGRAM Didasari oleh Undang Undang no 30 tahun 2009 pasal 44 Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan
kondisi: a. andal dan aman bagi instalasi; b. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dan c. ramah lingkungan.
-
Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; b. pengamanan instalasi tenaga listrik; dan c. pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
-
Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.
-
Setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia.
-
Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
-
Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan,sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
-
sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
NO | JADWAL | OKUPASI JABATAN | KUOTA (*) |
---|---|---|---|
1 | 24 April 2020 – 26 April 2020 | Lv.3 (IPTL, Pelaksana Utama Pembangunan dan Pemasangan Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah) | 15 |
Lv.4 (IPTL, Teknisi Muda Pembangunan dan Pemasangan Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah) | |||
2 | 15 Mei 2020 – 17 Mei 2020 | Lv.3 (IPTL, Pelaksana Utama Pemeliharaan Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah) | 20 |
Lv.4 (IPTL, Teknisi Muda Pemeliharaan Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah) | |||
Lv.4 (IPTL, Teknisi Muda Pemeliharaan Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi) | |||
3 | 05 Juni 2020 – 07 Juni 2020 | Lv.2 (IPTL, Pelaksana Madya Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah) | 20 |
Lv.2 (IPTL, Pelaksana Madya Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah) | |||
Lv.2 (IPTL, Pelaksana Madya Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi) | |||
4 | 26 Juni 2020 – 28 Juni 2020 | Lv.4 (IPTL, Teknisi Muda Pemeriksaan dan Pengujian Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah) | 20 |
Lv.2 (IPTL, Teknisi Muda Pemeliharaan Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah) | |||
5 | 10 Juli 2020 – 12 Juli 2020 | Lv.4 (IPTL, Teknisi Muda Pemeliharaan Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah) | 10 |
Lv.4 (IPTL, Teknisi Muda Pemeliharaan Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi) | |||
6 | 24 Juli 2020 – 26 Juli 2020 | Lv.2 (IPTL, Pelaksana Madya Pemeliharaan Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah) | 20 |
Lv.2 (IPTL, Pelaksana Madya Pemeliharaan Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah) | |||
Lv.2 (IPTL, Pelaksana Madya Pemeliharaan Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi) |
SERTIFIKASI DAN FASILITAS
1. |
TUK |
2. |
F&B |
3. |
COFFEE BREAK |
4. |
APD & ATK |
5. |
MERCHANDISE |
KONTAK PERSON
Bagus | : 0812 9405 4418 | ||||
Harry | : 0819 0893 6045 | ||||
PT.SERTIFIKASI KOMPETENSI PROFESIONALIS INDONESIA |
1 Komentar. Leave new
ok semoga sukses